Share to Facebook

Sunday, December 7, 2008

HAJI : Mukhtamar Islam Se-Dunia

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan Haji niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh (Q.S. Al-Hajj (22):27)"

Dasar Hukum Haji

Secara etimologi haji berarti tujuan, maksud dan menyengaja. Sedangkan secara terminologi haji adalah menyengaja mendatangi Ka'bah dan tempat-tempat tertentu pada waktu tertentu untuk menunaikan amalan-amalan tertentu.
Kewajiban menunaikan ibadah haji didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat dalam surat Ali Imran (3) : 97; al-Baqarah (2) ayat 196-197; dan Q.S.al-hajj (22) ayat 27-28. Ayat-ayat ini didukung pula oleh banyak hadis Nabi SAW, diantaranya sabda Nabi SAW yang artinya : "Agama Islam itu dibina atas lima perkara bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu pesuruh Allah, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan mengerjakan haji." (HR Bukhari).

Berdasarkan ayat dan hadis Nabi SAW maka seluruh ulama sepakat mengatakan bahwa haji wajib hukumnya sekali seumur hidup bagi mereka yang memiliki kemampuan. Bagi mereka yang memiliki kemampuan dan tidak mau menunaikan ibadah haji maka mereka dipandang sebagai orang yang telah melakukan dosa besar.

Ibadah Haji/Umrah yang dilakukan umat Islam memiliki banyak hikmah, diantaranya adalah sebagai sarana penghapus dosa. Sabda Nabi SAW pernah mengatakan bahwa "Diampunkan dosa bagi orang yang mengerjakan haji dan bagi mereka yang dimintakan ampun oleh orang yang berhaji." (HR Al-Tabrani dan Al-Hakim); "suatu umrah kepada umrah yang lain adalah kaffarah (menghapuskan segala dosa) diantara keduanya dan haji yang mabrur (diterima) itu tiada balasan baginya selain surga." (HR Bukhari).

Sumber : Buletin Dakwah Edisi: XI/No.1/2008

Comments :

0 Comments to “HAJI : Mukhtamar Islam Se-Dunia”

 

Copyright © 2014 by Tengku Khairil Ahsyar