Share to Facebook

Thursday, October 10, 2013

Hukum Mengangkat Anak Asuh

Mengangkat anak (anak asuh) tidak diharamkan tapi menghilangkan jejak garis keturunan orang tua sebenarnya (yang sah) dari si anak diharamkan, apalagi memberi nama anak angkat dg tambahan "bin" (anak laki) atau "binti" (anak perempuan) dari orang yang mengangkat (mengasuh) anak tsb. Penghilangan jejak/tali nasab (garis keturunan) ayah yg sah adalah pelanggaran thd hukum agama dan akan berimplikasi pada kekacauan & pelanggaran thd hukum agama yang lain seperti hukum waris, hukum nikah, hukum perwalian. Dengan demikian wali nikah seorang anak asuh/angkat wanita adalah walinya yang sah dari garis keturunan ayah yang sah dari si wanita, bukan bapak angkatnya atau yg selainnya. Taat & takutlah kpd Allah SWT selagi di dunia, karena akan menjadi kebaikan yg berlimpah di akhirat kelak.

Read more >>

Yang Paling Banyak Dicari

 

Copyright © 2014 by Tengku Khairil Ahsyar